Sunday, November 22, 2009

She Made It

Dan akhirnya, jadilah ia siswa Galan pertama yang lolos seleksi AFS dan dipastikan pergi ke AS setelah *sekitar* lima tahun tidak ada satupun siswa Galan yang berhasil lolos. Dia, adik seperjuangan di Biologi, Genta Tenri Mawangi.

kak arma gue genta

Aaah jadi keingetan masa perjuangan di Biologi... Foto di atas tanpa sengaja menyatukan orang-orang yang punya impian ikut pertukaran pelajar ke luar negeri. Dua orang yang di samping kanan & kiri sih kesampean mimpinya, sayang yang di tengah gagal dengan tragis -___-

Semoga langkahmu di sana dimudahkan oleh Allah, semoga Ia senantiasa melindungimu, Genta!

pas tumben-tumbennya yang dateng pembinaan banyak
atas ki-ka: jen gue titin bundo kak arma genta aliya kak dina kak yunita (agak ke belakang)
para pejantan: raka opan radit bagus
nyang motretin: silvano


Tapi siapa yang ngelanjutin perjuangan Tincul di OSN yak kalo Genta pergi? *garuk-garuk kepala*

Akibat Dateng ke Bedah Kampus UI

Nyampe jam setengah 9, ngantri kayak uler, baru masuk balairungnya jam setengah 10. Iya dah, masuk UI emang penuh perjuangan, baik secara harfiah maupun nggak. Abis dengerin talkshow blah blah blah jam setengah 12 turun ke bawah ngeliat stan-stan jurusan, masuk ke dalam lautan manusia. Hasilnya? Gue jadi lagi-lagi ragu-ragu antara Sastra Cina, Sastra Indonesia, ama Bahasa dan Kebudayaan Korea.

Kalo Sastra Cina
Hmmm Bahasa Mandarin kan dipake secara luas.. Blah blah segala macem yang jelas paling nggak bisa balik ke galan gantiin laoshi :D Keluarga ibu ngedukung masuk sini.

Kalo Sastra Indonesia
Hmmm selama UN masih ada pelajaran Bahasa Indonesia sih lulusan Sastra Indonesia pasti laku :D trus kan kelas Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing mulai banyak di mana-mana *terutama di luar negeri, kayak Jepang, Australia, Korea Selatan juga* Silvano ngedukung masuk sini.

Kalo Bahasa dan Kebudayaan Korea
Hmmm masih baru 4 angkatan, belom ada yang lulus. Banyak mahasiswanya yang udah di-tek masuk perusahaan-perusahaan. Banyak beasiswa yang khusus buat jurusan ini. Peminatnya juga belom terlalu ngambrak. Rata-rata OSIS 89 ngedukung masuk sini.


Jadi apa intinya?
Gue masih bingung. :(
bantuin kasih saran dong!

Saturday, November 7, 2009

Remio Best

I'm really glad to death when I found this. Oh My God! Remioromen's compilation album with all my favorite songs! Yaaay! The info is as written on http://kiamessi.blogspot.com/2009/03/albumremioromen-remio-best-normal.html


Info
Artist: Remioromen
Title: Remio Best (Normal Edition)(Japan Version)
Type: Album
Genre: Rock
Language: Japanese
Release date: March 9, 2009
Quality: MP3 CBR/320kbps

Tracklist
1. Sakura
2. 3月9日 March 9th
3. スタンドバイミー Stand By Me
4. 電話 Denwa
5. ビールとプリン Beer To Pudding
6. もっと遠くへ Motto Toku E
7. 雨上がり Ameagari
8. 南風 Minamikaze
9. 明日に架かる橋 Ashita Ni Kakaru Hashi
10. 太陽の下 Taiyou No Shita
11. Wonderful & Beautiful
12. アイランド Island
13. 粉雪 Konayuki
14. 紙ふぶき Kami Fubuki
15. 夢の蕾 Yume No Tsubumi


Download
where I found it at the first time

NOTE: You should download both parts and extract it together, otherwise the track#11 won't appear *like what happened to me* if it asks for any password, it is kiamessi

NOTE 20101109: the page I linked above isn't existed anymore, so try to download it at http://www.megaupload.com/?d=UC19I4IK 

Wednesday, October 28, 2009

My Everything--Lee Minho

Okay I've posted the lyrics here few months before but I couldn't help to post the translation now :D

This translation doesn't belong to me, it's belong to yeeun 2 grace so give her proper credits.

---------------------------------------------


It’s impossible for me to express
with the words of this earth
This overwhelming feeling
I keep on having for you
It’s impossible to fathom
with the springs of this world
The endless love
that continues to grow

There is nobody in the world
that makes me smile and cry like you do
It’s not like me at all but

I want to live watching you, hearing you
I want to have you live within my heart
Look at me, Come into my arms
You’re my every, my everything
You’re my everything
Love for you

I’ve never won against you
But I become happier
The more I lose against love
There is no expiration date on my love
Even if there was the expiration date is never
Stay with me even though it isn’t easy
Even if I forget everything else
I’ll protect you

I only want to live watching you, hearing you
I want to have you live within my heart
Look at me, come into my arms
You’re my every, my everything
You’re my everything
Love for you

(I wanna be your everything)

You are the true owner of my heart
My first and my last
I call for you with every breath
You’re my every, my everything
You’re my everything
Love for you

I love you you’re my everything

----------------------------------------------------

Why do all of sudden I want to post it? That's a question I'm seeking the answer now :P

Sebelum dan Sesudah Amandemen: Mahkamah Konstitusi

Lanjutan dari postingan sebelumnya. DON'T FORGET TO TAKE OUT WITH FULL CREDITS AND DO NOT REMOVE THE SOURCES


------------------------------------------------------------------------------------------------

MAHKAMAH KONSTITUSI


SEBELUM AMANDEMEN


Sebelum amandemen, kekuasaan kehakiman hanya dijalankan oleh Mahkamah Agung dan belum ada Mahkamah Konstitusi.



SESUDAH AMANDEMEN


KEDUDUKAN

MK memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung [pasal 24 (2)***]. Keberadaan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).


KEANGGOTAAN

Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden [pasal 24C (3)***]. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara [pasal 24C (5)***]. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi [pasal 24C (4)***]. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.


WEWENANG & KEWAJIBAN

  • Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum [pasal 24C (1)***]
  • Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 [pasal 24C (2)***]




* amandemen pertama

** amandemen kedua

*** amandemen ketiga

**** amandemen keempat


DAFTAR PUSTAKA


Buku

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.


Internet

Tanpa nama. 2009. "Mahkamah Konstitusi". [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Konstitusi [28 September 2009]

Sebelum dan Sesudah Amandemen: Mahkamah Agung

Lanjutan dari postingan sebelumnya. DON'T FORGET TO TAKE OUT WITH FULL CREDITS AND DO NOT REMOVE THE SOURCES


------------------------------------------------------------------------------------------------

MAHKAMAH AGUNG


SEBELUM AMANDEMEN


KEDUDUKAN

Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman yang berpuncak pada Mahkamah Agung memegang kekuasaan kehakiman [Pasal 24 (1)]. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif [Penjelasan UUD 1945 Bab IX Pasal 24 dan 25].


KEANGGOTAAN

Keanggotaan MA tidak disebutkan secara jelas.


WEWENANG

Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh [pasal 24 (1)].



SESUDAH AMANDEMEN


KEDUDUKAN

MA memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi [pasal 24 (2)***]. MA membawahi peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara [pasal 24 (2)***].


KEANGGOTAAN

Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden [pasal 24A (3)***]. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum [pasal 24A (2)***]. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung [pasal 24A (4)***].


WEWENANG

  • Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang [pasal 24A (1)***]
  • Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi [pasal 24C (3)***]
  • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi [pasal 14 (1)*]





* amandemen pertama

** amandemen kedua

*** amandemen ketiga

**** amandemen keempat


DAFTAR PUSTAKA


Buku

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.


Internet

Tanpa nama. 2009. "Mahkamah Agung". [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Agung [28 September 2009]

Sebelum dan Sesudah Amandemen: Badan Pemeriksa Keuangan

Lanjutan dari postingan sebelumnya. DON'T FORGET TO TAKE OUT WITH FULL CREDITS AND DO NOT REMOVE THE SOURCES


------------------------------------------------------------------------------------------------

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN


SEBELUM AMANDEMEN


SIFAT

BPK terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah [Penjelasan UUD 1945 Bab VIII Pasal 23 (5)].


WEWENANG

Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara [pasal 23 (5)].



SESUDAH AMANDEMEN


KEDUDUKAN

Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi [pasal 23G (1)***].


SIFAT

BPK bersifat bebas dan mandiri [pasal 23E (1)***].


ANGGOTA

Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden [pasal 23F (1)***]. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK [pasal 23F (2)***].


WEWENANG

Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara [pasal 23E (1)***].



* amandemen pertama

** amandemen kedua

*** amandemen ketiga

**** amandemen keempat


DAFTAR PUSTAKA


Buku

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.


Internet

Tanpa nama. 2009. "Badan Pemeriksa Keuangan". [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pemeriksa_Keuangan [28 September 2009]