Lanjutan dari postingan sebelumnya. DON'T FORGET TO TAKE OUT WITH FULL CREDITS AND DO NOT REMOVE THE SOURCES
------------------------------------------------------------------------------------------------
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
SEBELUM AMANDEMEN
SIFAT
BPK terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah [Penjelasan UUD 1945 Bab VIII Pasal 23 (5)].
WEWENANG
Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara [pasal 23 (5)].
SESUDAH AMANDEMEN
KEDUDUKAN
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi [pasal 23G (1)***].
SIFAT
BPK bersifat bebas dan mandiri [pasal 23E (1)***].
ANGGOTA
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden [pasal 23F (1)***]. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK [pasal 23F (2)***].
WEWENANG
Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara [pasal 23E (1)***].
* amandemen pertama
** amandemen kedua
*** amandemen ketiga
**** amandemen keempat
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Internet
Tanpa nama. 2009. "Badan Pemeriksa Keuangan". [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pemeriksa_Keuangan [28 September 2009]
No comments:
Post a Comment