Showing posts with label amandemen. Show all posts
Showing posts with label amandemen. Show all posts

Wednesday, October 28, 2009

Sebelum dan Sesudah Amandemen: Mahkamah Konstitusi

Lanjutan dari postingan sebelumnya. DON'T FORGET TO TAKE OUT WITH FULL CREDITS AND DO NOT REMOVE THE SOURCES


------------------------------------------------------------------------------------------------

MAHKAMAH KONSTITUSI


SEBELUM AMANDEMEN


Sebelum amandemen, kekuasaan kehakiman hanya dijalankan oleh Mahkamah Agung dan belum ada Mahkamah Konstitusi.



SESUDAH AMANDEMEN


KEDUDUKAN

MK memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung [pasal 24 (2)***]. Keberadaan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).


KEANGGOTAAN

Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden [pasal 24C (3)***]. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara [pasal 24C (5)***]. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi [pasal 24C (4)***]. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.


WEWENANG & KEWAJIBAN

  • Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum [pasal 24C (1)***]
  • Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 [pasal 24C (2)***]




* amandemen pertama

** amandemen kedua

*** amandemen ketiga

**** amandemen keempat


DAFTAR PUSTAKA


Buku

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.


Internet

Tanpa nama. 2009. "Mahkamah Konstitusi". [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Konstitusi [28 September 2009]

Sebelum dan Sesudah Amandemen: Mahkamah Agung

Lanjutan dari postingan sebelumnya. DON'T FORGET TO TAKE OUT WITH FULL CREDITS AND DO NOT REMOVE THE SOURCES


------------------------------------------------------------------------------------------------

MAHKAMAH AGUNG


SEBELUM AMANDEMEN


KEDUDUKAN

Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman yang berpuncak pada Mahkamah Agung memegang kekuasaan kehakiman [Pasal 24 (1)]. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif [Penjelasan UUD 1945 Bab IX Pasal 24 dan 25].


KEANGGOTAAN

Keanggotaan MA tidak disebutkan secara jelas.


WEWENANG

Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh [pasal 24 (1)].



SESUDAH AMANDEMEN


KEDUDUKAN

MA memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi [pasal 24 (2)***]. MA membawahi peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara [pasal 24 (2)***].


KEANGGOTAAN

Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden [pasal 24A (3)***]. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum [pasal 24A (2)***]. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung [pasal 24A (4)***].


WEWENANG

  • Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang [pasal 24A (1)***]
  • Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi [pasal 24C (3)***]
  • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi [pasal 14 (1)*]





* amandemen pertama

** amandemen kedua

*** amandemen ketiga

**** amandemen keempat


DAFTAR PUSTAKA


Buku

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.


Internet

Tanpa nama. 2009. "Mahkamah Agung". [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Agung [28 September 2009]

Sebelum dan Sesudah Amandemen: Badan Pemeriksa Keuangan

Lanjutan dari postingan sebelumnya. DON'T FORGET TO TAKE OUT WITH FULL CREDITS AND DO NOT REMOVE THE SOURCES


------------------------------------------------------------------------------------------------

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN


SEBELUM AMANDEMEN


SIFAT

BPK terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah [Penjelasan UUD 1945 Bab VIII Pasal 23 (5)].


WEWENANG

Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara [pasal 23 (5)].



SESUDAH AMANDEMEN


KEDUDUKAN

Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi [pasal 23G (1)***].


SIFAT

BPK bersifat bebas dan mandiri [pasal 23E (1)***].


ANGGOTA

Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden [pasal 23F (1)***]. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK [pasal 23F (2)***].


WEWENANG

Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara [pasal 23E (1)***].



* amandemen pertama

** amandemen kedua

*** amandemen ketiga

**** amandemen keempat


DAFTAR PUSTAKA


Buku

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.


Internet

Tanpa nama. 2009. "Badan Pemeriksa Keuangan". [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pemeriksa_Keuangan [28 September 2009]

Sunday, October 25, 2009

Sebelum dan Sesudah Amandemen: Dewan Perwakilan Daerah

Lanjutan dari postingan sebelumnya. DON'T FORGET TO TAKE OUT WITH FULL CREDITS AND DO NOT REMOVE THE SOURCES


------------------------------------------------------------------------------------------------

DEWAN PERWAKILAN DAERAH


SEBELUM AMANDEMEN


Sebelum amandemen, belum ada Dewan Perwakilan Daerah. Keterwakilan daerah di MPR diwakili oleh utusan-utusan daerah.


SESUDAH AMANDEMEN

KEANGGOTAAN

Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [pasal 22C (1)***], jumlahnya sama dari tiap provinsi dan tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR [pasal 22C (2)***].


WEWENANG

  • Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya [pasal 22D (1)***].
  • Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya [pasal 22D (2)***].
  • Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama [pasal 22D (2)***].
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang berkaitan dengan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama [pasal 22D (3)***].
  • Memberi pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh Presiden [pasal 23F (1)***].



* amandemen pertama

** amandemen kedua

*** amandemen ketiga

**** amandemen keempat


DAFTAR PUSTAKA


Buku

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.


Internet

Tanpa nama. 2009. "Dewan Perwakilan Daerah". [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Daerah [28 September 2009]

Sebelum dan Sesudah Amandemen: Presiden

Lanjutan dari postingan sebelumnya. DON'T FORGET TO TAKE OUT WITH FULL CREDITS AND DO NOT REMOVE THE SOURCES


------------------------------------------------------------------------------------------------

PRESIDEN


SEBELUM AMANDEMEN


SYARAT

Presiden ialah orang Indonesia asli [pasal 6].


MASA JABATAN

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali [pasal 7] tanpa ada batasan mengenai berapa banyak Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali.


WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN HAK

  • Memegang kekuasaan pemerintahan [pasal 4 (1)]
  • Membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR [pasal 5 (1)]
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang [pasal 5 (2)]
  • Memegang taguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus0lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa [pasal 9]
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara [pasal 10]
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR [pasal 11]
  • Menyatakan keadaan bahaya [pasal 12]
  • Mengangkat duta dan konsul [pasal 13 (1)]
  • Menerima duta negara lain [pasal 13 (2)]
  • Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi [pasal 14]
  • Memberi gelaran, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan [pasal 15]
  • Mengangkat dan memperhatikan oleh Presiden [pasal 17 (2)]
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa [pasal 22 (1)]


PEMILIHAN

Presiden dan Wakil Presiden dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh MPR [pasal 6 (2)].


PELANTIKAN

Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR sebelum memangku jabatannya [pasal 9].


Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."


Janji Presiden (Wakil Presiden):

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."


PEMBERHENTIAN

Presiden/Wakil Presiden diberhentikan oleh MPR. Prosedur ini tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar. Mengenai kursi kekuasaan yang kosong, konstitusi tidak memiliki aturan tentang ini.



SESUDAH AMANDEMEN


SYARAT

Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. [Pasal 6 (1)***]


MASA JABATAN

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan [pasal 7*].


WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN HAK

  • Memegang kekuasaan pemerintahan [pasal 4 (1)]
  • Berhak mengajukan RUU kepada DPR [pasal 5 (1)*]
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah [pasal 5 (2)*]
  • Memegang taguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus0lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa [pasal 9 (1)*]
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU [pasal 10]
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR [pasal 11 (1)****]
  • Membuat perjanjian internasional lainnya... dengan persetujuan DPR [pasal 11 (2)***]
  • Menyatakan keadaan bahaya [pasal 12]
  • Mengangkat duta dan konsul [pasal 13 (1). Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR [pasal 13 (2)*]
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR [pasal 13 (3)*]
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [pasal 14 (1)*]
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [pasal 14 (2)*]
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU [pasal 15*]
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden [pasal 16****]
  • Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri [pasal 17 (2)*]
  • Pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR [pasal 20 (2)*] serta pengesahan RUU [pasal 20 (4)*]
  • Hak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPU) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa [pasal 22 (1)]
  • Pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [pasal 23 (2)***]
  • Peresmian keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [pasal 23F (1)***]
  • Penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR [pasal 24A (3)***]
  • Pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan DPR [pasal 24B (3)***]
  • Pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan orang anggota hakim konstitusi [pasal 24C (3)***]


PEMILIHAN

Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat [pasal 6A (1)***]. Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu presiden [pasal 6A (2)***].


Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih [pasal 6A (3)***]. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pilpres mengikuti Pilpres putaran kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam pilpres putaran kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih [pasal 6A (4)****].


Pemilihan Wakil Presiden yang lowong

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres [pasal 8 (2)***].


Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong

Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden kepada MPR. Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden [pasal 8 (3)****].


PELANTIKAN

Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR sebelum memangku jabatannya [pasal 9 (1)*]. Jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung [pasal 9 (2)*].


PEMBERHENTIAN

Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR. Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden [pasal 7A***] (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR [pasal 7B (2)***]), DPR dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kepada Mahkamah Konstitusi [pasal 7B (1)***], hanya jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota [pasal 7B (3)***].


MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima [psal 7B (4)***]. Jika terbukti, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR [pasal 7B (5)***].


MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR [pasal 7B (6)***]. Keputusan diambil dalam sidang paripurna, dihadiri sekurang-kurangnya ¾ jumlah anggota, disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah yang hadir, setelah Presiden/Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan [pasal 7B (7)***]. Jika usul DPR diterima, Presiden/Wakil Presiden diberhentikan. Namun jika usul DPR tidak diterima, Presiden/Wakil Presiden terus menjabat.


* amandemen pertama

** amandemen kedua

*** amandemen ketiga

**** amandemen keempat


DAFTAR PUSTAKA


Buku

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.


Internet

Tanpa nama. 2009. "Presiden". [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Presiden [28 September 2009]

Sebelum dan Sesudah Amandemen: Dewan Perwakilan Rakyat

Lanjutan dari postingan sebelumnya. DON'T FORGET TO TAKE OUT WITH FULL CREDITS AND DO NOT REMOVE THE SOURCES


------------------------------------------------------------------------------------------------

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT


SEBELUM AMANDEMEN


SUSUNAN

Susunan DPR ditetapkan dengan Undang-Undang [pasal 19 (1)]. Keanggotaan DPR tidak disebutkan secara jelas di dalam UUD.


TUGAS DAN WEWENANG

  • Memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20 (1)].
  • Mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)].
  • Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)].
  • Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [pasal 23 (1)].


FUNGSI

UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan.


HAK

UUD 1945 tidak menyebutkan bahwa DPR memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. UUD 1945 juga tidak menyebutkan bahwa setiap anggota DPR memiliki hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul atau pendapat, dan hak imunitas.


ALAT KELENGKAPAN

Alat kelengkapan DPR sebelum adanya amandemen hanya terdiri dari Pimpinan, Komisi-Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).



SESUDAH AMANDEMEN


SUSUNAN

Susunan DPR ditetapkan dengan Undang-Undang [pasal 19 (2)**]. Anggota DPR dipilih melalui pemilu [pasal 19 (1)**].


TUGAS DAN WEWENANG

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain [pasal 11 (1)**** & (2)***]
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta [pasal 13 (2)*]
  • Menerima penempatan duta negara lain [pasal 13 (3)*]
  • Memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi [pasal 14 (2)*]
  • Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama [pasal 20 (2)*]
  • Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan[pasal 20 (2)*]
  • Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang [pasal 22 (2)]
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama [pasal 22D (2)***]
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama [pasal 22D (3)***]
  • Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD [pasal 23 (2)***]
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan [pasal 23E (3)***]
  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD [pasal 23F (1)***]
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden [pasal 24A (3)***]
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial [pasal 24B (3)***]
  • Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan [pasal 24C (3)***]


FUNGSI

DPR memiliki fungsi legislasi , fungsi anggaran dan pengawasan [pasal 20A (1)**].


HAK

Anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat [pasal 20A (2)**]. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler [pasal 20A (3)**].


Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).


ALAT KELENGKAPAN

Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.


Pimpinan

Kedudukan Pimpinan dalam DPR bisa dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.


Pimpinan DPR bersifat kolektif, terdiri dari satu orang ketua dan sebanyak-banyaknya 4 orang wakil ketua yang yang mencerminkan fraksi-fraksi terbesar. Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh Anggota.


Komisi

Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam Komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan Komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh Komisi.


Saat ini DPR mempunyai 11 Komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing:

  • Komisi I membidangi Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi.
  • Komisi II membidangi Pemerintahan dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan Agraria.
  • Komisi III membidangi Hukum dan Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan.
  • Komisi IV membidangi Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan.
  • Komisi V membidangi Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal.
  • Komisi VI membidangi Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM (Usaha Kecil dan Menengah), dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
  • Komisi VII membidangi Energi, Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup.
  • Komisi VIII membidangi Agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan.
  • Komisi IX membidangi Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  • Komisi X membidangi Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian dan Kebudayaan.
  • Komisi XI membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, Lembaga Keuangan bukan Bank.


Badan Musyawarah

Bamus merupakan miniatur DPR. Sebagian besar keputusan penting DPR digodok terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPR, termasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas RUU).


Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR.


Panitia Anggaran

Panitia Anggaran DPR memiliki tugas pokok melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota Fraksi.


Badan Kehormatan

Badan Kehormatan (BK) DPR merupakan alat kelengkapan paling muda saat ini di DPR. BK merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara. Pembentukan DK di DPR merupakan respon atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.


BK DPR melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.


Badan Legislasi

Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan DPR yang lahir pasca Perubahan Pertama UUD 1945, dan dibentuk pada tahun 2000. Tugas pokok Baleg antara lain: merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Baleg juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR dan kode etik anggota DPR.


Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat paripurna, dan susunan keanggotaannya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan Badan Legislasi tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).


Badan Urusan Rumah Tangga

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah satu tugasnya yang berkaitan bidang keuangan/administratif anggota dewan adalah membantu pimpinan DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan Pegawai Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.


Badan Kerjasama Antar-Parlemen

Badan Kerjasama Antar-Parlemen menjalin kerjasama dengan parlemen negara lain.


Panitia Khusus

Panitia Khusus adalah panitia yang dibentuk oleh DPR. Komposisi keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna, dan dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam Rapat Paripurna.


Panitia Kerja

Panitia Kerja adalah unit kerja sementara yang dapat dibentuk oleh alat kelengkapan DPR untuk mengefisienkan kinerjanya.


Sekretariat Jenderal

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPR, dibentuk Sekretariat Jenderal DPR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPR dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPR.


Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPR secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal DPR.


ANGGOTA

Kekebalan hukum

Anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara [pasal 20A (3)**].


Larangan

Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.


Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.


Penyidikan

Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.


* amandemen pertama

** amandemen kedua

*** amandemen ketiga

**** amandemen keempat


DAFTAR PUSTAKA


Buku

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.


Internet

Tanpa nama. 2009. "Dewan Perwakilan Rakyat". [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Rakyat [28 September 2009]


Sebelum dan Sesudah Amandemen: Majelis Permusyawaratan Rakyat

Waktu liburan puasa kemaren gue dapet tugas suruh bikin perbandingan perbedaan lembaga-lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 sama si bu guru. Karena gue pernah ikut lomba cerdas cermat dalam rangka sosialisasi UUD 1945 dan Tap MPR bareng temen-temen pas kelas XI, gue jadi doyan materi ini dan kebetulan yang si bu guru mau ada semua di materi lomba dulu, jadi asoy dah gue ngerjainnya. Temen sebangku gue yang baik hati beberapa waktu yang lalu mengepos tugasnya ini (yang udah diedit sana-sini) di blognya, menjadikan blognya dikunjungi oleh buanyak banget anak Galan kelas XII yang dianterin Om Google ke situ :D Bukan pengen ngikutin jejak temen sebangku gue, tapi gue ogah tugas gue ini cuma nganggur sia-sia di laptop, jadi gue pos aja deh. Semoga berguna. DON'T FORGET TO TAKE OUT WITH FULL CREDITS AND DO NOT REMOVE THE SOURCES


------------------------------------------------------------------------------------------------

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT


SEBELUM AMANDEMEN


KEDUDUKAN

MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat [pasal 1 (2)].


SUSUNAN

MPR terdiri dari anggota DPR ditambah utusan-utusan daerah dan golongan-golongan yang diangkat menurut aturan yang ditetapkan undang-undang [pasal 2 (1)].


TUGAS, WEWENANG, DAN HAK

Dalam UUD 1945:

  • menetapkan Undang Undang Dasar [pasal 3]
  • menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara [pasal 3]
  • memilih (dan mengangkat) presiden dan wakil Presiden [pasal 6]


Dalam pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR No 1/MPR/1983 kewenangan MPR ada sembilan, yaitu:

  • Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris
  • Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis
  • Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden
  • Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut
  • Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/Mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar
  • Mengubah undang-Undang Dasar
  • Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis
  • Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota
  • Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota


SIDANG

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara [pasal 2 (2)].

Sidang MPR sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar [pasal 37 (1)].

Putusan MPR sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir untuk mengubah Undang-Undang Dasar [pasal 37 (2)].



SESUDAH AMANDEMEN


KEDUDUKAN

MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.


SUSUNAN

MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilu [pasal 2 (1)****].


TUGAS, WEWENANG DAN HAK

  • Mengubah dan menetapkan UUD [pasal 3 (1)*** dan pasal 37****]
  • Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [pasal 3 (2)***/****]
  • Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [pasal 3 (3)***/****]
  • Melantik Wakil Presiden mejadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya [pasal 8 (1)***]
  • Memilih wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [pasal 8 (2)***]
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [pasal 8 (3)****]


SIDANG

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota Negara [pasal 2 (2)].

Sidang MPR sah apabila dihadiri:

  • sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden [pasal 7B (7)***]
  • sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD [pasal 37 (3)****]
  • sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya

Putusan MPR sah apabila disetujui:

  • sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden [pasal 7B (7)***]
  • sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD [pasal 37 (4)****]


* amandemen pertama

** amandemen kedua

*** amandemen ketiga

**** amandemen keempat


DAFTAR PUSTAKA


Buku

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.


Internet

Tanpa nama. 2009. "Majelis Permusyawaratan Rakyat". [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Majelis_Permusyawaratan_Rakyat [28 September 2009]