Lanjutan dari postingan sebelumnya. DON'T FORGET TO TAKE OUT WITH FULL CREDITS AND DO NOT REMOVE THE SOURCES
------------------------------------------------------------------------------------------------
MAHKAMAH AGUNG
SEBELUM AMANDEMEN
KEDUDUKAN
Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman yang berpuncak pada Mahkamah Agung memegang kekuasaan kehakiman [Pasal 24 (1)]. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif [Penjelasan UUD 1945 Bab IX Pasal 24 dan 25].
KEANGGOTAAN
Keanggotaan MA tidak disebutkan secara jelas.
WEWENANG
Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh [pasal 24 (1)].
SESUDAH AMANDEMEN
KEDUDUKAN
MA memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi [pasal 24 (2)***]. MA membawahi peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara [pasal 24 (2)***].
KEANGGOTAAN
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden [pasal 24A (3)***]. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum [pasal 24A (2)***]. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung [pasal 24A (4)***].
WEWENANG
- Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang [pasal 24A (1)***]
- Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi [pasal 24C (3)***]
* amandemen pertama
** amandemen kedua
*** amandemen ketiga
**** amandemen keempat
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Internet
Tanpa nama. 2009. "Mahkamah Agung". [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Agung [28 September 2009]
sangat membantu (y)
ReplyDelete