Lanjutan dari postingan sebelumnya. DON'T FORGET TO TAKE OUT WITH FULL CREDITS AND DO NOT REMOVE THE SOURCES
------------------------------------------------------------------------------------------------
MAHKAMAH KONSTITUSI
SEBELUM AMANDEMEN
Sebelum amandemen, kekuasaan kehakiman hanya dijalankan oleh Mahkamah Agung dan belum ada Mahkamah Konstitusi.
SESUDAH AMANDEMEN
KEDUDUKAN
MK memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung [pasal 24 (2)***]. Keberadaan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
KEANGGOTAAN
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden [pasal 24C (3)***]. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara [pasal 24C (5)***]. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi [pasal 24C (4)***]. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
WEWENANG & KEWAJIBAN
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum [pasal 24C (1)***]
- Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 [pasal 24C (2)***]
* amandemen pertama
** amandemen kedua
*** amandemen ketiga
**** amandemen keempat
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Internet
Tanpa nama. 2009. "Mahkamah Konstitusi". [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Konstitusi [28 September 2009]
No comments:
Post a Comment