Sunday, October 25, 2009

Sebelum dan Sesudah Amandemen: Majelis Permusyawaratan Rakyat

Waktu liburan puasa kemaren gue dapet tugas suruh bikin perbandingan perbedaan lembaga-lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 sama si bu guru. Karena gue pernah ikut lomba cerdas cermat dalam rangka sosialisasi UUD 1945 dan Tap MPR bareng temen-temen pas kelas XI, gue jadi doyan materi ini dan kebetulan yang si bu guru mau ada semua di materi lomba dulu, jadi asoy dah gue ngerjainnya. Temen sebangku gue yang baik hati beberapa waktu yang lalu mengepos tugasnya ini (yang udah diedit sana-sini) di blognya, menjadikan blognya dikunjungi oleh buanyak banget anak Galan kelas XII yang dianterin Om Google ke situ :D Bukan pengen ngikutin jejak temen sebangku gue, tapi gue ogah tugas gue ini cuma nganggur sia-sia di laptop, jadi gue pos aja deh. Semoga berguna. DON'T FORGET TO TAKE OUT WITH FULL CREDITS AND DO NOT REMOVE THE SOURCES


------------------------------------------------------------------------------------------------

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT


SEBELUM AMANDEMEN


KEDUDUKAN

MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat [pasal 1 (2)].


SUSUNAN

MPR terdiri dari anggota DPR ditambah utusan-utusan daerah dan golongan-golongan yang diangkat menurut aturan yang ditetapkan undang-undang [pasal 2 (1)].


TUGAS, WEWENANG, DAN HAK

Dalam UUD 1945:

  • menetapkan Undang Undang Dasar [pasal 3]
  • menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara [pasal 3]
  • memilih (dan mengangkat) presiden dan wakil Presiden [pasal 6]


Dalam pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR No 1/MPR/1983 kewenangan MPR ada sembilan, yaitu:

  • Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris
  • Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis
  • Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden
  • Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut
  • Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/Mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar
  • Mengubah undang-Undang Dasar
  • Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis
  • Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota
  • Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota


SIDANG

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara [pasal 2 (2)].

Sidang MPR sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar [pasal 37 (1)].

Putusan MPR sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir untuk mengubah Undang-Undang Dasar [pasal 37 (2)].



SESUDAH AMANDEMEN


KEDUDUKAN

MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.


SUSUNAN

MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilu [pasal 2 (1)****].


TUGAS, WEWENANG DAN HAK

  • Mengubah dan menetapkan UUD [pasal 3 (1)*** dan pasal 37****]
  • Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [pasal 3 (2)***/****]
  • Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [pasal 3 (3)***/****]
  • Melantik Wakil Presiden mejadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya [pasal 8 (1)***]
  • Memilih wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [pasal 8 (2)***]
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [pasal 8 (3)****]


SIDANG

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota Negara [pasal 2 (2)].

Sidang MPR sah apabila dihadiri:

  • sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden [pasal 7B (7)***]
  • sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD [pasal 37 (3)****]
  • sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya

Putusan MPR sah apabila disetujui:

  • sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden [pasal 7B (7)***]
  • sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD [pasal 37 (4)****]


* amandemen pertama

** amandemen kedua

*** amandemen ketiga

**** amandemen keempat


DAFTAR PUSTAKA


Buku

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.


Internet

Tanpa nama. 2009. "Majelis Permusyawaratan Rakyat". [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Majelis_Permusyawaratan_Rakyat [28 September 2009]

1 comment: