Sunday, October 25, 2009

Sebelum dan Sesudah Amandemen: Presiden

Lanjutan dari postingan sebelumnya. DON'T FORGET TO TAKE OUT WITH FULL CREDITS AND DO NOT REMOVE THE SOURCES


------------------------------------------------------------------------------------------------

PRESIDEN


SEBELUM AMANDEMEN


SYARAT

Presiden ialah orang Indonesia asli [pasal 6].


MASA JABATAN

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali [pasal 7] tanpa ada batasan mengenai berapa banyak Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali.


WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN HAK

  • Memegang kekuasaan pemerintahan [pasal 4 (1)]
  • Membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR [pasal 5 (1)]
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang [pasal 5 (2)]
  • Memegang taguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus0lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa [pasal 9]
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara [pasal 10]
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR [pasal 11]
  • Menyatakan keadaan bahaya [pasal 12]
  • Mengangkat duta dan konsul [pasal 13 (1)]
  • Menerima duta negara lain [pasal 13 (2)]
  • Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi [pasal 14]
  • Memberi gelaran, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan [pasal 15]
  • Mengangkat dan memperhatikan oleh Presiden [pasal 17 (2)]
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa [pasal 22 (1)]


PEMILIHAN

Presiden dan Wakil Presiden dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh MPR [pasal 6 (2)].


PELANTIKAN

Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR sebelum memangku jabatannya [pasal 9].


Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."


Janji Presiden (Wakil Presiden):

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."


PEMBERHENTIAN

Presiden/Wakil Presiden diberhentikan oleh MPR. Prosedur ini tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar. Mengenai kursi kekuasaan yang kosong, konstitusi tidak memiliki aturan tentang ini.



SESUDAH AMANDEMEN


SYARAT

Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. [Pasal 6 (1)***]


MASA JABATAN

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan [pasal 7*].


WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN HAK

  • Memegang kekuasaan pemerintahan [pasal 4 (1)]
  • Berhak mengajukan RUU kepada DPR [pasal 5 (1)*]
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah [pasal 5 (2)*]
  • Memegang taguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus0lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa [pasal 9 (1)*]
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU [pasal 10]
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR [pasal 11 (1)****]
  • Membuat perjanjian internasional lainnya... dengan persetujuan DPR [pasal 11 (2)***]
  • Menyatakan keadaan bahaya [pasal 12]
  • Mengangkat duta dan konsul [pasal 13 (1). Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR [pasal 13 (2)*]
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR [pasal 13 (3)*]
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [pasal 14 (1)*]
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [pasal 14 (2)*]
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU [pasal 15*]
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden [pasal 16****]
  • Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri [pasal 17 (2)*]
  • Pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR [pasal 20 (2)*] serta pengesahan RUU [pasal 20 (4)*]
  • Hak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPU) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa [pasal 22 (1)]
  • Pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [pasal 23 (2)***]
  • Peresmian keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [pasal 23F (1)***]
  • Penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR [pasal 24A (3)***]
  • Pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan DPR [pasal 24B (3)***]
  • Pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan orang anggota hakim konstitusi [pasal 24C (3)***]


PEMILIHAN

Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat [pasal 6A (1)***]. Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu presiden [pasal 6A (2)***].


Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih [pasal 6A (3)***]. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pilpres mengikuti Pilpres putaran kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam pilpres putaran kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih [pasal 6A (4)****].


Pemilihan Wakil Presiden yang lowong

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres [pasal 8 (2)***].


Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong

Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden kepada MPR. Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden [pasal 8 (3)****].


PELANTIKAN

Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR sebelum memangku jabatannya [pasal 9 (1)*]. Jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung [pasal 9 (2)*].


PEMBERHENTIAN

Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR. Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden [pasal 7A***] (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR [pasal 7B (2)***]), DPR dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kepada Mahkamah Konstitusi [pasal 7B (1)***], hanya jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota [pasal 7B (3)***].


MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima [psal 7B (4)***]. Jika terbukti, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR [pasal 7B (5)***].


MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR [pasal 7B (6)***]. Keputusan diambil dalam sidang paripurna, dihadiri sekurang-kurangnya ¾ jumlah anggota, disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah yang hadir, setelah Presiden/Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan [pasal 7B (7)***]. Jika usul DPR diterima, Presiden/Wakil Presiden diberhentikan. Namun jika usul DPR tidak diterima, Presiden/Wakil Presiden terus menjabat.


* amandemen pertama

** amandemen kedua

*** amandemen ketiga

**** amandemen keempat


DAFTAR PUSTAKA


Buku

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.


Internet

Tanpa nama. 2009. "Presiden". [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Presiden [28 September 2009]

No comments:

Post a Comment