Wednesday, October 28, 2009

Sebelum dan Sesudah Amandemen: Badan Pemeriksa Keuangan

Lanjutan dari postingan sebelumnya. DON'T FORGET TO TAKE OUT WITH FULL CREDITS AND DO NOT REMOVE THE SOURCES


------------------------------------------------------------------------------------------------

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN


SEBELUM AMANDEMEN


SIFAT

BPK terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah [Penjelasan UUD 1945 Bab VIII Pasal 23 (5)].


WEWENANG

Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara [pasal 23 (5)].



SESUDAH AMANDEMEN


KEDUDUKAN

Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi [pasal 23G (1)***].


SIFAT

BPK bersifat bebas dan mandiri [pasal 23E (1)***].


ANGGOTA

Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden [pasal 23F (1)***]. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK [pasal 23F (2)***].


WEWENANG

Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara [pasal 23E (1)***].



* amandemen pertama

** amandemen kedua

*** amandemen ketiga

**** amandemen keempat


DAFTAR PUSTAKA


Buku

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.


Internet

Tanpa nama. 2009. "Badan Pemeriksa Keuangan". [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pemeriksa_Keuangan [28 September 2009]

No comments:

Post a Comment