Sunday, October 25, 2009

Sebelum dan Sesudah Amandemen: Dewan Perwakilan Daerah

Lanjutan dari postingan sebelumnya. DON'T FORGET TO TAKE OUT WITH FULL CREDITS AND DO NOT REMOVE THE SOURCES


------------------------------------------------------------------------------------------------

DEWAN PERWAKILAN DAERAH


SEBELUM AMANDEMEN


Sebelum amandemen, belum ada Dewan Perwakilan Daerah. Keterwakilan daerah di MPR diwakili oleh utusan-utusan daerah.


SESUDAH AMANDEMEN

KEANGGOTAAN

Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [pasal 22C (1)***], jumlahnya sama dari tiap provinsi dan tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR [pasal 22C (2)***].


WEWENANG

  • Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya [pasal 22D (1)***].
  • Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya [pasal 22D (2)***].
  • Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama [pasal 22D (2)***].
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang berkaitan dengan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama [pasal 22D (3)***].
  • Memberi pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh Presiden [pasal 23F (1)***].



* amandemen pertama

** amandemen kedua

*** amandemen ketiga

**** amandemen keempat


DAFTAR PUSTAKA


Buku

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.


Internet

Tanpa nama. 2009. "Dewan Perwakilan Daerah". [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Daerah [28 September 2009]

No comments:

Post a Comment