This is torturing.
I am tortured.
You are tortured.
We are tortured.
If it is this torturing,
is it worthy enough?
Wednesday, December 30, 2009
It's torturing
Tuesday, December 29, 2009
It's a year this month
Ngulik-ngulik isi posting dulu-dulu, ternyata isi postingan blog ini mengalami pergeseran tema dari yang dulu. Karya-karya gue sekarang dikit yang nampang -_____- Yang banyak malah tentang bocah-bocah gemblengan SM itu hahahaha :D Soal itu sih sedikit banyak dipengaruhi kekhawatiran tentang hak cipta... Mungkin sedikit norak gue masih penulis amatiran kayak gini udah ngomongin hak cipta, tapi entah kenapa gue masih lebih memilih ngedarin PROJECT aja *woo alesan padahal lagi stagnan ajeee*
Blog ini berubah jadi blog curhat. Lah tapi kenapa isinya banyakan bocah-bocah gemblengan SM itu? Yaa karena cuma di blog ini gue bisa mengutarakan pendapat gue tentang manusia-manusia itu, soalnya kalo gue keluarin di tempat lain di dunia maya *facebook, ato forum tentang mereka* nanti pas ketemu orang yang beda pendapat terusannya rusuh dah, males deh. Kalo gue keluarin di dunia nyata, orang yang ngerti soal manusia-manusia itu di sekeliling gue cukup langka. Jadilah gue memilih mengutarakannya di sini. Kalo misalnya ada orang sesama penggemar manusia-manusia itu nyangkut di sini, ya udah kebetulan. Aslinya kan gue kagak minta komen atau persetujuan atas pendapat gue.
Akhir kata intinya semoga gue ama blog ini awet *halaaah kayak apaan aja*
Taemin's Ring Ding Dong hairstyle turns to...
Yeah, rambut gue malah jadi kayak Taemin's debut hairstyle! Cuma ujungnya doang yang tetep meringkel kayak Taemin's Ring Ding Dong hairstyle zzzz
Jujur, gue salut ama Taemin, dia betah benerrr rambutnya kayak gitu. Yaampun gue baru nyoba sehari aja udah geraaaaah banget *dan itulah mengapa gue dari dulu bertahan sama Changmin's Mirotic C version hairstyle hahahaha*
Taemin's Ring Ding Dong Hairstyle
I'm trying his hairstyle now :D Alasannya? Cukup jelas. Rambut gue udah gondrong lagi tapi gue belom sempet potong ke salon, hehehe.
Who Am I - Choi Shiwon
Ternyata di dalemnya juga ada lagu yang dinyanyiin solo. Gue cukup surprise menemukan nama Shiwon di antara Sungmin, Kyuhyun, Ryeowook, Yesung, Leeteuk, Kangin, dan Donghae ;) Karena Shiwon adalah favorit gue di SJ, tentu gue dengerin lagu dia duluan sebelum lagu yang lain dan hasilnya... ehem.
Lagu ini full English. Gue nyoba nulis liriknya cuma ngandelin kuping tapiii si akang tidak mendukung, banyak line yang gue gak nangkep dia ngoceh apa. Setelah googling sebentar gue nemu bahwa ini adalah lagunya Casting Crowns. Daan rupanya ini bukan lagu cinta biasa. Ini lagu tentang Tuhan... Bener-bener Shiwon banget dah, sampe milih lagu untuk solo pun yang beginian.
That the Lord of all the earth,
Would care to know my name,
Would care to feel my hurt.
Who am I?
That the bright and morning star,
Would choose to light the way,
For my ever wandering heart.
Bridge:
Not because of who I am,
But because of what you've done.
Not because of what I've done,
But because of who you are.
Chorus:
I am a flower quickly fading,
Here today and gone tomorrow,
A wave tossed in the ocean,
A vapor in the wind.
Still you hear me when I'm calling,
Lord, you catch me when I'm falling,
And you've told me who I am.
I am yours.
I am yours.
Who am I?
That the eyes that see my sin
Would look on me with love
And watch me rise again.
Who am I?
That the voice that calmed the sea,
Would call out through the rain,
And calm the storm in me.
Not because of who I am,
But because of what you've done.
Not because of what I've done,
But because of who you are.
I am a flower quickly fading,
Here today and gone tomorrow,
A wave tossed in the ocean,
A vapor in the wind.
Still you hear me when I'm calling,
Lord, you catch me when I'm falling,
And you've told me who I am.
I am yours.
Not because of who I am,
But because of what you've done.
Not because of what I've done,
But because of who you are.
I am a flower quickly fading,
Here today and gone tomorrow,
A wave tossed in the ocean,
A vapor in the wind.
Still you hear me when I'm calling,
Lord, you catch me when I'm falling,
And you've told me who I am.
I am yours.
I am yours.
I am yours.
Whom shall I fear
Whom shall I fear
I am yours..
I am yours..
Karena file aslinya gede banget, gue coba untuk compress tapi ternyata harus diconvert jadi wma -_- Kalo mau, download di sini.
Monday, December 28, 2009
THEY ARE STILL ALIVE!
Waktu tanggal 26 Desember kemaren, yang mana adalah peringatan 6 tahun debutnya Dong Bang Shin Ki, gue merasakan kangen yang sejadi-jadinya. Gue kangen nonton mereka perform. Iya sih banyak di laptop, tapi itu kan UDAH LAMA BANGET dan udah gue tonton jutaan kali. Ade gue juga kangen. Yang paling seru nyokap gue merindukan suara dan performance Junsu -____-
Nyokap dan ade gue selalu berpendapat bahwa MV Sunset a.k.a Afterglow a.k.a Picture Of You adalah semacam video klip perpisahan mereka. Jelas bukan video klip perpisahan beneran, tapi menurut mereka MV itu kayak 'jalan-jalan perpisahan' buat DBSK kayak yang selalu ada di drama-drama Korea kalo tokoh utamanya mau pisah. Kenapa? Soalnya di situ ada scene *dan kata mereka banyak* di mana Jaechunsu ada di satu frame, dan Homin di frame yang lain. Gue sendiri entah kenapa nggak pernah mau nonton ataupun mendengarkan lagu itu.
Di saat gue sudah sampai pada titik "Sepertinya harus cari pengganti mereka, terutama Changmin", gue baca di http://www.khanhiam.co.cc/ bahwa ternyataaaaa TOHOSHINKI mau ngeluarin single baru! Foto covernya, oh God... I desperately miss them!
Apapun, semoga these boys will be back for good. Masih banyak sekali orang yang mencintai kalian. Masih banyak sekali yang ingin kalian bersama.
Jaehochunsumin, keep together please!
Saturday, December 19, 2009
NEW from SUPER JUNIOR!
Ternyata mereka ngeluarin album Super Show 2 yang sebagian besar isinya VERSI REMIX dari lagu-lagu mereka. Yang seru, lagu Sorry, Sorry bukan cuma di-remix tapi dibikinin baru semuanya kecuali reff-nya. Judulnya aja diubah jadi Sorry, Sorry - Answer.
Kalo Sorry, Sorry diubah jadi R&B dan yang paling banyak nyanyi jadi K.R.Y, It's You justru diubah jadi lebih nge-beat. Asoy dah pokoknya.
Tracklist Super Show II seperti yang tertulis di http://jenpoo.com/1412_super_show_2_full_by_super_junior.html
CD I
01 갈증 (A Man In Love)
02 U
03 너라고 (It's You) (Rearranged)
04 그녀는 위험해 (She Wants It)
05 앤젤라 (Angela)
06 Miracle (Rearranged)
07 Disco Drive (Rearranged)
08 Dancing Out (Rearranged)
09 Baby Baby (성민)
10 魂 (혼) (희철)
11 Beautiful (동해)
12 체념 (Resignation) (예성)
13 Insomnia (려욱)
14 7년간의 사랑 (규현)
15 What if
16 이별... 넌 쉽니 (Heartquake)
17 Honey (이특)
18 Doc와 춤을 + Run To You (강인)
19 Don't Don
20 Twins
CD II
01 우리들의 사랑 (Our Love) (Rearranged)
02 Who Am I (시원)
03 당신이기에
04 迷 (Me)
05 Shining Star (Rearranged)
06 SORRY, SORRY (Remix)
07 슈퍼맨
08 로꾸거!!! (Rokuko)
09 Gee
10 꿀단지 (Sunny) (Rearranged)
11 파자마파티 (Pajama Party) (Rearranged)
12 카니발 (Carnival)
13 소원이 있나요
14 Marry U
15 SORRY, SORRY - Answer (Studio Ver.)
16 SORRY, SORRY (Remix) (Studio Ver.)
17 너라고 (It's You) (Rearranged) (Studio Ver.)
18 Puff The Magic Dragon (Studio Ver.)
19 Shining Star (Rearranged) (Studio Ver.)
Untuk Sorry, Sorry - Answer
0:01 composer
0:16 kyuhyun
0:23 yesung
0:30 composer
0:37 kyuhyun
0:45 super junior
0:59 ryeowook
1:07 composer
1:14 super junior
1:58 ryeowook
2:06 kyuhyun
2:14 super junior
(2:18 composer echo)
2:28 yesung
2:36 composer
2:43 super junior
(2:46 composer echo)
(2:54 kyuhyun echo)
(3:01 ryeowook echo)
(3:08 composer echo)
(3:15 kyuhyun echo)
(3:19 composer echo)
3:26 kyuhyun
3:31 ryeowook
3:34 composer
3:42 super junior
(3:58 kyuhyun echo)
(4:06 composer echo)
(4:14 ryeowook echo)
(4:18 composer echo)
4:26 eunhyuk rap
4:29 donghae rap
4:32 eunhyuk rap
4:34 donghae rap
4:36 eunhyuk rap
4:38 donghae rap
4:39 eunhyuk & donghae rap
4:41 super junior
cr: teenysqueenie & jenp00able
Untuk It's You, awalannya emang sama kayak yang biasanya. Tapi terusannya asooy :D
DOWNLOAD di sini
Ada dua part. Kayaknya sih harus download dua-duanya trus extract-nya barengan. Gue lagi berusaha ngedownload tapi lamaaaa banget, udah gitu gagal mulu -.-'
Girls Day Out
Yang jelas gue puas bangeeet sekarang. Segala macem yang pengen ditanya, didiskusiin, udah ditumpahin semua. The boudaries between us have been tighten. Yippie. Dan gak tau kenapa, kemaren malah jadi nemu nama secara gak sengaja. F I N: Fanny Isa Nizz.
Yesterday was ended with photo session *halah kayak apaan aja siiih*
Dalam waktu kurang dari 15 menit kami berhasil membuat 140 foto ckckckck dasar ceweeeek!
Tuesday, December 15, 2009
KANGEN
Mulai dari rebutan guling sampe rebutan ala.
Tapi kamu tahu kan aku sayang banget sama kamu?
Di kamar sepiiii kalo nggak ada kamu... :(((
Cepetan pulang doooong!
*suara hati akibat ditinggal Aliya studitur ke Bandung-Jogja selama 5 hari--baru hari pertama
Monday, December 7, 2009
I don't know much,
*bacanya nyambung ama judulnya
Ini lagu jaduuul. Gue lupa judulnya. Lupa juga yang nyanyi siapa. Yang jelas ini duet, penyanyinya cowok ama cewek. Lagunya enak... Termasuk salah satu kesukaan ibu. Sekarang gue juga sukaaa :D
*ngulang lagi*
I don't know much, but I know I love you.
I've made up my mind.
Yeah, namanya ganti mulai tahun ini. Bukan Bahasa dan Kebudayaan Korea lagi, tapi udah jadi Sastra Korea. *sama susahnya dooong sama sastra yang lain zzzz GAK APA-APA! hehehe :D
Pendaftaran PPKB-nya udah rampung. Isi formulir pendaftaran, udah. Upload foto, checked. Upload dokumen, done. Bayar pendaftaran, udah. Tinggal dokumennya dibawa ke UI langsung ama Pak Purba. Abis itu banyak-banyak berdoa deh... Usaha udah, tinggal Allah yang memutuskan. Ia pasti ngasih yang terbaik :)
Kenapa Sastra sih? Lo gak sayang apa sama otak IPA lo? Sia-sia dong lo belajar IPA!
Boseeeeeeeennnn dah ditanyain kayak gitu!
Sastra itu adalah impian gue sejak kecil. Gue pengen masuk sastra dari SD. Tapi impian itu sempet gue kubur dalem-dalem dan berpaling ke Psikologi, karena ibu ayah sempet kasih sinyal merah. Sampai awal kelas XII ini, gue masih bertekad mau masuk Psikologi. Tiba-tiba ibu bilang, "Boleh juga sih kalo kamu masuk Sastra..." Di saat itulah, semua mimpi gue itu bangkit dari kubur *bahasanyeeee*.
Gue merasa didiskriminasikan sebagai anak IPA karena kelas yang bisa ngajuin untuk Fakultas Ilmu Bahasa UI cuma dari IPS dan Bahasa. Kenapaaaa anak IPA harus ambil IPC kalo mau ambil Sastra? Padahal untuk belajar bahasa dan kebudayaan kan nggak perlu belajar Ekonomi, Sosiologi, atau Geografi. Kenapa anak IPA masih bisa ngajuin di FE dan FISIP tapi di FIB nggak? Cuuuraaaaaaaaannnnnggggg...
Makanya, betapa bersyukurnya gue karena ternyata PPKB itu bisa lintas jurusan. Gue bisa ngambil Sastra, cihuy :D
Dan gue sangat-sangat-sangat bersyukur karena punya ayah ibu yang membebaskan gue memilih jurusan apapun yang gue suka termasuk Sastra. Di saat banyak temen gue yang berantem sama orang tuanya soal jurusan yang mau mereka ambil sampe pake acara kabur dari rumah, gue justru sibuk nimbang-nimbang bareng ibu mau ngambil Sastra Cina, Korea, atau Indonesia.
Terima kasih Ya Allah, Yang Maha Mengetahui lagi Maha Memiliki, atas hidupku yang seperti ini :)
Wednesday, December 2, 2009
New Look
Wednesday, November 25, 2009
Shock. And Scared.
Oh My.
I did put all my faith. I really did.
I didn't trust anyone. I believed what you said to me.
And I do still believe.
But they are your words too.
Even if they weren't for me.
Really, you have to believe me that I don't blame you.
You have to believe me that I still believe in you.
I just...
I just don't know what I want to say.
I just don't know what I have to say.
What I read is just... ah, I don't even have a word to describe it.
I'm only scared.
What if it happens to me?
What if I am the one who is in your shoes?
And I'm playing the same fire you played a while ago.
Oh. Oh.
This is no good at all.
Sunday, November 22, 2009
She Made It
Aaah jadi keingetan masa perjuangan di Biologi... Foto di atas tanpa sengaja menyatukan orang-orang yang punya impian ikut pertukaran pelajar ke luar negeri. Dua orang yang di samping kanan & kiri sih kesampean mimpinya, sayang yang di tengah gagal dengan tragis -___-
Semoga langkahmu di sana dimudahkan oleh Allah, semoga Ia senantiasa melindungimu, Genta!
atas ki-ka: jen gue titin bundo kak arma genta aliya kak dina kak yunita (agak ke belakang)
para pejantan: raka opan radit bagus
nyang motretin: silvano
Tapi siapa yang ngelanjutin perjuangan Tincul di OSN yak kalo Genta pergi? *garuk-garuk kepala*
Akibat Dateng ke Bedah Kampus UI
Kalo Sastra Cina
Hmmm Bahasa Mandarin kan dipake secara luas.. Blah blah segala macem yang jelas paling nggak bisa balik ke galan gantiin laoshi :D Keluarga ibu ngedukung masuk sini.
Kalo Sastra Indonesia
Hmmm selama UN masih ada pelajaran Bahasa Indonesia sih lulusan Sastra Indonesia pasti laku :D trus kan kelas Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing mulai banyak di mana-mana *terutama di luar negeri, kayak Jepang, Australia, Korea Selatan juga* Silvano ngedukung masuk sini.
Kalo Bahasa dan Kebudayaan Korea
Hmmm masih baru 4 angkatan, belom ada yang lulus. Banyak mahasiswanya yang udah di-tek masuk perusahaan-perusahaan. Banyak beasiswa yang khusus buat jurusan ini. Peminatnya juga belom terlalu ngambrak. Rata-rata OSIS 89 ngedukung masuk sini.
Jadi apa intinya?
Gue masih bingung. :(
bantuin kasih saran dong!
Saturday, November 7, 2009
Remio Best
Artist: Remioromen
Title: Remio Best (Normal Edition)(Japan Version)
Type: Album
Genre: Rock
Language: Japanese
Release date: March 9, 2009
Quality: MP3 CBR/320kbps
Tracklist
1. Sakura
2. 3月9日 March 9th
3. スタンドバイミー Stand By Me
4. 電話 Denwa
5. ビールとプリン Beer To Pudding
6. もっと遠くへ Motto Toku E
7. 雨上がり Ameagari
8. 南風 Minamikaze
9. 明日に架かる橋 Ashita Ni Kakaru Hashi
10. 太陽の下 Taiyou No Shita
11. Wonderful & Beautiful
12. アイランド Island
13. 粉雪 Konayuki
14. 紙ふぶき Kami Fubuki
15. 夢の蕾 Yume No Tsubumi
Download
where I found it at the first time
NOTE: You should download both parts and extract it together, otherwise the track#11 won't appear *like what happened to me* if it asks for any password, it is kiamessi
NOTE 20101109: the page I linked above isn't existed anymore, so try to download it at http://www.megaupload.com/?d=UC19I4IK
Wednesday, October 28, 2009
My Everything--Lee Minho
It’s impossible for me to express
with the words of this earth
This overwhelming feeling
I keep on having for you
It’s impossible to fathom
with the springs of this world
The endless love
that continues to grow
There is nobody in the world
that makes me smile and cry like you do
It’s not like me at all but
I want to live watching you, hearing you
I want to have you live within my heart
Look at me, Come into my arms
You’re my every, my everything
You’re my everything
Love for you
I’ve never won against you
But I become happier
The more I lose against love
There is no expiration date on my love
Even if there was the expiration date is never
Stay with me even though it isn’t easy
Even if I forget everything else
I’ll protect you
I only want to live watching you, hearing you
I want to have you live within my heart
Look at me, come into my arms
You’re my every, my everything
You’re my everything
Love for you
(I wanna be your everything)
You are the true owner of my heart
My first and my last
I call for you with every breath
You’re my every, my everything
You’re my everything
Love for you
I love you you’re my everything
----------------------------------------------------
Why do all of sudden I want to post it? That's a question I'm seeking the answer now :P
Sebelum dan Sesudah Amandemen: Mahkamah Konstitusi
Lanjutan dari postingan sebelumnya. DON'T FORGET TO TAKE OUT WITH FULL CREDITS AND DO NOT REMOVE THE SOURCES
------------------------------------------------------------------------------------------------
MAHKAMAH KONSTITUSI
SEBELUM AMANDEMEN
Sebelum amandemen, kekuasaan kehakiman hanya dijalankan oleh Mahkamah Agung dan belum ada Mahkamah Konstitusi.
SESUDAH AMANDEMEN
KEDUDUKAN
MK memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung [pasal 24 (2)***]. Keberadaan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
KEANGGOTAAN
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden [pasal 24C (3)***]. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara [pasal 24C (5)***]. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi [pasal 24C (4)***]. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
WEWENANG & KEWAJIBAN
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum [pasal 24C (1)***]
- Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 [pasal 24C (2)***]
* amandemen pertama
** amandemen kedua
*** amandemen ketiga
**** amandemen keempat
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Internet
Tanpa nama. 2009. "Mahkamah Konstitusi". [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Konstitusi [28 September 2009]
Sebelum dan Sesudah Amandemen: Mahkamah Agung
Lanjutan dari postingan sebelumnya. DON'T FORGET TO TAKE OUT WITH FULL CREDITS AND DO NOT REMOVE THE SOURCES
------------------------------------------------------------------------------------------------
MAHKAMAH AGUNG
SEBELUM AMANDEMEN
KEDUDUKAN
Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman yang berpuncak pada Mahkamah Agung memegang kekuasaan kehakiman [Pasal 24 (1)]. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif [Penjelasan UUD 1945 Bab IX Pasal 24 dan 25].
KEANGGOTAAN
Keanggotaan MA tidak disebutkan secara jelas.
WEWENANG
Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh [pasal 24 (1)].
SESUDAH AMANDEMEN
KEDUDUKAN
MA memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi [pasal 24 (2)***]. MA membawahi peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara [pasal 24 (2)***].
KEANGGOTAAN
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden [pasal 24A (3)***]. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum [pasal 24A (2)***]. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung [pasal 24A (4)***].
WEWENANG
- Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang [pasal 24A (1)***]
- Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi [pasal 24C (3)***]
* amandemen pertama
** amandemen kedua
*** amandemen ketiga
**** amandemen keempat
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Internet
Tanpa nama. 2009. "Mahkamah Agung". [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Agung [28 September 2009]
Sebelum dan Sesudah Amandemen: Badan Pemeriksa Keuangan
Lanjutan dari postingan sebelumnya. DON'T FORGET TO TAKE OUT WITH FULL CREDITS AND DO NOT REMOVE THE SOURCES
------------------------------------------------------------------------------------------------
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
SEBELUM AMANDEMEN
SIFAT
BPK terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah [Penjelasan UUD 1945 Bab VIII Pasal 23 (5)].
WEWENANG
Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara [pasal 23 (5)].
SESUDAH AMANDEMEN
KEDUDUKAN
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi [pasal 23G (1)***].
SIFAT
BPK bersifat bebas dan mandiri [pasal 23E (1)***].
ANGGOTA
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden [pasal 23F (1)***]. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK [pasal 23F (2)***].
WEWENANG
Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara [pasal 23E (1)***].
* amandemen pertama
** amandemen kedua
*** amandemen ketiga
**** amandemen keempat
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Internet
Tanpa nama. 2009. "Badan Pemeriksa Keuangan". [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pemeriksa_Keuangan [28 September 2009]
Sunday, October 25, 2009
Sebelum dan Sesudah Amandemen: Dewan Perwakilan Daerah
Lanjutan dari postingan sebelumnya. DON'T FORGET TO TAKE OUT WITH FULL CREDITS AND DO NOT REMOVE THE SOURCES
------------------------------------------------------------------------------------------------
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
SEBELUM AMANDEMEN
Sebelum amandemen, belum ada Dewan Perwakilan Daerah. Keterwakilan daerah di MPR diwakili oleh utusan-utusan daerah.
SESUDAH AMANDEMEN
KEANGGOTAAN
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [pasal 22C (1)***], jumlahnya sama dari tiap provinsi dan tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR [pasal 22C (2)***].
WEWENANG
- Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya [pasal 22D (1)***].
- Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya [pasal 22D (2)***].
- Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama [pasal 22D (2)***].
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang berkaitan dengan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama [pasal 22D (3)***].
- Memberi pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh Presiden [pasal 23F (1)***].
* amandemen pertama
** amandemen kedua
*** amandemen ketiga
**** amandemen keempat
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Internet
Tanpa nama. 2009. "Dewan Perwakilan Daerah". [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Daerah [28 September 2009]
Sebelum dan Sesudah Amandemen: Presiden
Lanjutan dari postingan sebelumnya. DON'T FORGET TO TAKE OUT WITH FULL CREDITS AND DO NOT REMOVE THE SOURCES
------------------------------------------------------------------------------------------------
PRESIDEN
SEBELUM AMANDEMEN
SYARAT
Presiden ialah orang Indonesia asli [pasal 6].
MASA JABATAN
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali [pasal 7] tanpa ada batasan mengenai berapa banyak Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali.
WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN HAK
- Memegang kekuasaan pemerintahan [pasal 4 (1)]
- Membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR [pasal 5 (1)]
- Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang [pasal 5 (2)]
- Memegang taguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus0lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa [pasal 9]
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara [pasal 10]
- Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR [pasal 11]
- Menyatakan keadaan bahaya [pasal 12]
- Mengangkat duta dan konsul [pasal 13 (1)]
- Menerima duta negara lain [pasal 13 (2)]
- Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi [pasal 14]
- Memberi gelaran, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan [pasal 15]
- Mengangkat dan memperhatikan oleh Presiden [pasal 17 (2)]
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa [pasal 22 (1)]
PEMILIHAN
Presiden dan Wakil Presiden dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh MPR [pasal 6 (2)].
PELANTIKAN
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR sebelum memangku jabatannya [pasal 9].
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
PEMBERHENTIAN
Presiden/Wakil Presiden diberhentikan oleh MPR. Prosedur ini tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar. Mengenai kursi kekuasaan yang kosong, konstitusi tidak memiliki aturan tentang ini.
SESUDAH AMANDEMEN
SYARAT
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. [Pasal 6 (1)***]
MASA JABATAN
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan [pasal 7*].
WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN HAK
- Memegang kekuasaan pemerintahan [pasal 4 (1)]
- Berhak mengajukan RUU kepada DPR [pasal 5 (1)*]
- Menetapkan Peraturan Pemerintah [pasal 5 (2)*]
- Memegang taguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus0lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa [pasal 9 (1)*]
- Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU [pasal 10]
- Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR [pasal 11 (1)****]
- Membuat perjanjian internasional lainnya... dengan persetujuan DPR [pasal 11 (2)***]
- Menyatakan keadaan bahaya [pasal 12]
- Mengangkat duta dan konsul [pasal 13 (1). Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR [pasal 13 (2)*]
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR [pasal 13 (3)*]
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [pasal 14 (1)*]
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [pasal 14 (2)*]
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU [pasal 15*]
- Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden [pasal 16****]
- Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri [pasal 17 (2)*]
- Pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR [pasal 20 (2)*] serta pengesahan RUU [pasal 20 (4)*]
- Hak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPU) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa [pasal 22 (1)]
- Pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [pasal 23 (2)***]
- Peresmian keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [pasal 23F (1)***]
- Penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR [pasal 24A (3)***]
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan DPR [pasal 24B (3)***]
- Pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan orang anggota hakim konstitusi [pasal 24C (3)***]
PEMILIHAN
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat [pasal 6A (1)***]. Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu presiden [pasal 6A (2)***].
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih [pasal 6A (3)***]. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pilpres mengikuti Pilpres putaran kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam pilpres putaran kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih [pasal 6A (4)****].
Pemilihan Wakil Presiden yang lowong
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres [pasal 8 (2)***].
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden kepada MPR. Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden [pasal 8 (3)****].
PELANTIKAN
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR sebelum memangku jabatannya [pasal 9 (1)*]. Jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung [pasal 9 (2)*].
PEMBERHENTIAN
Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR. Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden [pasal 7A***] (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR [pasal 7B (2)***]), DPR dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kepada Mahkamah Konstitusi [pasal 7B (1)***], hanya jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota [pasal 7B (3)***].
MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima [psal 7B (4)***]. Jika terbukti, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR [pasal 7B (5)***].
MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR [pasal 7B (6)***]. Keputusan diambil dalam sidang paripurna, dihadiri sekurang-kurangnya ¾ jumlah anggota, disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah yang hadir, setelah Presiden/Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan [pasal 7B (7)***]. Jika usul DPR diterima, Presiden/Wakil Presiden diberhentikan. Namun jika usul DPR tidak diterima, Presiden/Wakil Presiden terus menjabat.
* amandemen pertama
** amandemen kedua
*** amandemen ketiga
**** amandemen keempat
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Internet
Tanpa nama. 2009. "Presiden". [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Presiden [28 September 2009]
Sebelum dan Sesudah Amandemen: Dewan Perwakilan Rakyat
Lanjutan dari postingan sebelumnya. DON'T FORGET TO TAKE OUT WITH FULL CREDITS AND DO NOT REMOVE THE SOURCES
------------------------------------------------------------------------------------------------
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
SEBELUM AMANDEMEN
SUSUNAN
Susunan DPR ditetapkan dengan Undang-Undang [pasal 19 (1)]. Keanggotaan DPR tidak disebutkan secara jelas di dalam UUD.
TUGAS DAN WEWENANG
- Memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20 (1)].
- Mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)].
- Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)].
- Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [pasal 23 (1)].
FUNGSI
UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan.
HAK
UUD 1945 tidak menyebutkan bahwa DPR memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. UUD 1945 juga tidak menyebutkan bahwa setiap anggota DPR memiliki hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul atau pendapat, dan hak imunitas.
ALAT KELENGKAPAN
Alat kelengkapan DPR sebelum adanya amandemen hanya terdiri dari Pimpinan, Komisi-Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
SESUDAH AMANDEMEN
SUSUNAN
Susunan DPR ditetapkan dengan Undang-Undang [pasal 19 (2)**]. Anggota DPR dipilih melalui pemilu [pasal 19 (1)**].
TUGAS DAN WEWENANG
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain [pasal 11 (1)**** & (2)***]
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta [pasal 13 (2)*]
- Menerima penempatan duta negara lain [pasal 13 (3)*]
- Memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi [pasal 14 (2)*]
- Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama [pasal 20 (2)*]
- Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan[pasal 20 (2)*]
- Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang [pasal 22 (2)]
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama [pasal 22D (2)***]
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama [pasal 22D (3)***]
- Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD [pasal 23 (2)***]
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan [pasal 23E (3)***]
- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD [pasal 23F (1)***]
- Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden [pasal 24A (3)***]
- Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial [pasal 24B (3)***]
- Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan [pasal 24C (3)***]
FUNGSI
DPR memiliki fungsi legislasi , fungsi anggaran dan pengawasan [pasal 20A (1)**].
HAK
Anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat [pasal 20A (2)**]. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler [pasal 20A (3)**].
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
ALAT KELENGKAPAN
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Pimpinan
Kedudukan Pimpinan dalam DPR bisa dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
Pimpinan DPR bersifat kolektif, terdiri dari satu orang ketua dan sebanyak-banyaknya 4 orang wakil ketua yang yang mencerminkan fraksi-fraksi terbesar. Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh Anggota.
Komisi
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam Komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan Komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh Komisi.
Saat ini DPR mempunyai 11 Komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing:
- Komisi I membidangi Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi.
- Komisi II membidangi Pemerintahan dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan Agraria.
- Komisi III membidangi Hukum dan Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan.
- Komisi IV membidangi Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan.
- Komisi V membidangi Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal.
- Komisi VI membidangi Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM (Usaha Kecil dan Menengah), dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
- Komisi VII membidangi Energi, Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup.
- Komisi VIII membidangi Agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan.
- Komisi IX membidangi Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Komisi X membidangi Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian dan Kebudayaan.
- Komisi XI membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, Lembaga Keuangan bukan Bank.
Badan Musyawarah
Bamus merupakan miniatur DPR. Sebagian besar keputusan penting DPR digodok terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPR, termasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas RUU).
Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR.
Panitia Anggaran
Panitia Anggaran DPR memiliki tugas pokok melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota Fraksi.
Badan Kehormatan
Badan Kehormatan (BK) DPR merupakan alat kelengkapan paling muda saat ini di DPR. BK merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara. Pembentukan DK di DPR merupakan respon atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.
BK DPR melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.
Badan Legislasi
Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan DPR yang lahir pasca Perubahan Pertama UUD 1945, dan dibentuk pada tahun 2000. Tugas pokok Baleg antara lain: merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Baleg juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR dan kode etik anggota DPR.
Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat paripurna, dan susunan keanggotaannya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan Badan Legislasi tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).
Badan Urusan Rumah Tangga
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah satu tugasnya yang berkaitan bidang keuangan/administratif anggota dewan adalah membantu pimpinan DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan Pegawai Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
Badan Kerjasama Antar-Parlemen
Badan Kerjasama Antar-Parlemen menjalin kerjasama dengan parlemen negara lain.
Panitia Khusus
Panitia Khusus adalah panitia yang dibentuk oleh DPR. Komposisi keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna, dan dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam Rapat Paripurna.
Panitia Kerja
Panitia Kerja adalah unit kerja sementara yang dapat dibentuk oleh alat kelengkapan DPR untuk mengefisienkan kinerjanya.
Sekretariat Jenderal
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPR, dibentuk Sekretariat Jenderal DPR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPR dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPR.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPR secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal DPR.
ANGGOTA
Kekebalan hukum
Anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara [pasal 20A (3)**].
Larangan
Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
Penyidikan
Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
* amandemen pertama
** amandemen kedua
*** amandemen ketiga
**** amandemen keempat
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Internet
Tanpa nama. 2009. "Dewan Perwakilan Rakyat". [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Rakyat [28 September 2009]